MENGUKUR KUAT PENERANGAN
Assalamualaikum wr.wb
Selamat membaca postingan admin kali ini ya, hehehe
Alat yang digunakan untuk mengetahui intensitas pencahayaan adalah Lux meter. Alat bekerja berdasarkan pengubahan energi cahaya menjadi tenaga listrik oleh photo electric cell. Intensitas inyatakan dalam pencahayaan dalam Lux. Intensitas pencahayaan diukur dengan 2 cara yaitu :
1.
Pencahayaan
lokal adalah pengukuran ditempat kerja atau meja kerja pada objek yang dilihat
oleh tenaga kerja (contoh : lampu belajar).Pengukuran titik pengukuran lokal :
objek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila merupakan meja kerja
pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada.
2.
Pencahayaan
umum adalah pengukuran dilakukan pada setiap meter persegi luas lantai, dengan
tinggi pengukuran kurang lebih 85 cm dari lantai (setinggi pinggang). Penentuan
titik pengukuran umum : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan
pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai (Suma’mur, 2009).
Menurut SNI 16-7062-2004 jarak
tertentu dapat dibedakan berdasarkan luas ruangan sebagai berikut :
a. Luas ruangan kurang dari 10 meter
persegi : titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak
setiap satu meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk
luas ruangan kurang dari 10 meter persegi seperti Gambar 2.1 berikut ini.
1m
1m
1m
1m
|
|||||
|
|||||
Sumber: BSN,2004.
Gambar 1.1. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum
dengan
luas kurang dari 10m2
b. Luas ruangan antara 10m2 sampai
100m2 : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan
adalah pada jarak setiap 3 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas
pencahayaan umum untuk luas ruangan antara 10m2 sampai 100m2 seperti
pada Gambar 2.2 berikut ini.
3m
3m
3m
3m
|
|||||
|
|||||
|
Sumber: BSN,2004.
Gambar.1.2.
Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum
dengan
luas antara 10m2 sampai 100m2
c.
Luas
ruangan lebih dari 100 meter persegi : titik potong horizontal panjang dan
lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas
pencahayaan umum untuk luas ruangan lebih dari 100 meter persegi seperti Gambar
2.3 berikut ini.
6m
6m
6m
6m
|
|||||
|
|||||
|
Sumber:
BSN,2004.
Gambar
1.3. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum dengan
luas
lebih dari 100m2
A.
Standar Pencahayaan
Standar
pencahayaan pada ruangan menurut Suma’mur (2009) bahwa kebutuhan
intensitas pencahayaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dilakukan.
Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian sulit dilakukan bila keadaan cahaya di
tempat kerja tidak memadai.
Tabel.1.1. Tingkat Pencahayaan
Berdasarkan Jenis Pekerjaan
|
Jenis Pekerjaan
|
Contoh Pekerjaan
|
Tingkat Pencahayaan yang
dibutuhkan (Lux)
|
|
Tidak teliti
|
Penimbunan barang
|
80 – 170
|
|
Agak teliti
|
Pemasangan (tak teliti)
|
170-350
|
|
Teliti
|
Membaca, menggambar
|
350-700
|
|
Sangat teliti
|
Pemasangan
|
700-1000
|
Sumber : Suma’mur, 2009.
Standar
pencahayaan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja Perkantoran dan Industri ialah sebagai berikut,
Tabel.1.2.
Standar Tingkat Pencahayaan Menurut Kepmenkes No. 1405 Tahun 2002
|
Jenis Pekerjaan
|
Tingkat Pencahayaan
Minimal ( Lux )
|
Keterangan
|
|
Pekerjaan kasar dan tidak
terus-menerus
|
100
|
Ruang penyimpanan dan ruang peralatan/instalasi
yang memerlukan pekerjaan yang kontinyu
|
|
Pekerjaan kasar dan
terus-menerus
|
200
|
Pekerjaan dengan mesin dan
perakitan kasar
|
|
Pekerjaan rutin
|
300
|
Ruang administrasi, ruang kontrol,
pekerjaan mesin & perakitan/
penyusun
|
|
Pekerjaan agak
Halus
|
500
|
Pembuatan gambar atau bekerja
dengan mesin kantor, pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin
|
|
Pekerjaan halus
|
1000
|
Pemilihan warna, pemrosesan
tekstil, pekerjaan mesin halus & perakitan halus.
|
|
Pekerjaan amat halus
|
1500
Tidak menimbulkan
Bayangan
|
Mengukir dengan tangan,
pemeriksaan pekerjaan mesin dan perakitan yang sangat halus.
|
|
Pekerjaan terinci
|
3000
Tidak menimbulkan
Bayangan
|
Pemeriksaan pekerjaan, perakitan
sangat halus.
|
Sumber :
Kepmenkes No. 1405,2002.
Sumber:
Untuk sumber yang pasti admin juga lupa, hiks maafkan admin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar