Jumat, 25 Oktober 2019

Mengukur Kuat Penerangan

MENGUKUR KUAT PENERANGAN


 Assalamualaikum wr.wb
Selamat membaca postingan admin kali ini ya, hehehe


Alat yang digunakan untuk mengetahui intensitas pencahayaan adalah Lux meter. Alat  bekerja berdasarkan pengubahan energi cahaya menjadi tenaga listrik oleh photo electric cell. Intensitas inyatakan dalam pencahayaan dalam Lux. Intensitas pencahayaan diukur dengan 2 cara yaitu :
1.    Pencahayaan lokal adalah pengukuran ditempat kerja atau meja kerja pada objek yang dilihat oleh tenaga kerja (contoh : lampu belajar).Pengukuran titik pengukuran lokal : objek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila merupakan meja kerja pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada.
2.    Pencahayaan umum adalah pengukuran dilakukan pada setiap meter persegi luas lantai, dengan tinggi pengukuran kurang lebih 85 cm dari lantai (setinggi pinggang). Penentuan titik pengukuran umum : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai (Suma’mur, 2009).
Menurut SNI 16-7062-2004 jarak tertentu dapat dibedakan berdasarkan luas ruangan sebagai berikut :
a.    Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi : titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap satu meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan kurang dari 10 meter persegi seperti Gambar 2.1 berikut ini.

               1m                      1m                         1m                   1m                              

1m





1m








Sumber: BSN,2004.
Gambar 1.1. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum
dengan luas kurang dari 10m2

b.    Luas ruangan antara 10m2 sampai 100m2 : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan antara 10m2 sampai 100m2 seperti pada Gambar 2.2 berikut ini.

3m                   3m                   3m                   3m

3m





3m





3m




Sumber: BSN,2004.
Gambar.1.2. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum
dengan luas antara 10m2 sampai 100m2
c.    Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi : titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan lebih dari 100 meter persegi seperti Gambar 2.3 berikut ini.













6m                              6m                   6m                               6m

6m





6m





6m




Sumber: BSN,2004.
Gambar 1.3. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum dengan
luas lebih dari 100m2
A.     Standar Pencahayaan
Standar pencahayaan pada ruangan menurut Suma’mur (2009) bahwa kebutuhan intensitas  pencahayaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian sulit dilakukan bila keadaan cahaya di tempat kerja tidak memadai.
Tabel.1.1. Tingkat Pencahayaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan
Contoh Pekerjaan
Tingkat Pencahayaan yang
dibutuhkan (Lux)
Tidak teliti
Penimbunan barang
80 – 170
Agak teliti
Pemasangan (tak teliti)
170-350
Teliti
Membaca, menggambar
350-700
Sangat teliti
Pemasangan
700-1000
Sumber : Suma’mur, 2009.
Standar pencahayaan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri ialah sebagai berikut,

Tabel.1.2. Standar Tingkat Pencahayaan Menurut Kepmenkes No. 1405 Tahun 2002
Jenis Pekerjaan
Tingkat Pencahayaan
Minimal ( Lux )
Keterangan
Pekerjaan kasar dan tidak terus-menerus
100
Ruang penyimpanan dan ruang peralatan/instalasi yang memerlukan pekerjaan yang kontinyu
Pekerjaan kasar dan
terus-menerus
200
Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar
Pekerjaan rutin
300
Ruang administrasi, ruang kontrol,
pekerjaan mesin & perakitan/
penyusun
Pekerjaan agak
Halus
500
Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin
Pekerjaan halus
1000
Pemilihan warna, pemrosesan tekstil, pekerjaan mesin halus & perakitan halus.
Pekerjaan amat halus
1500
Tidak menimbulkan
Bayangan
Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin dan perakitan yang sangat halus.
Pekerjaan terinci
3000
Tidak menimbulkan
Bayangan
Pemeriksaan pekerjaan, perakitan
sangat halus.
Sumber : Kepmenkes No. 1405,2002.



Sumber:
Untuk sumber yang pasti admin juga lupa, hiks maafkan admin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powe Point Efek Pencemaran Partikulat