PENCEMARAN TANAH
Assalamualaikum wr. wb
Selamat membaca dan semoga bermanfaat bagi readers semua. jangan lupa kunjungi sumbernya langsung ya :)
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida, air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan;
kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah
dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke
tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah
untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan
teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta
mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.” Tetapi apa yang terjadi, akibat
kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000
di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah
berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Ketika
suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk
ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat
beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Secara umum,
Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri,
dan limbah pertanian .
1. Limbah domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman
penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan
misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah
padat dan cair.
1) Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini
tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kantong
plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dan sebagainya.
2) Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika
meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh
mikro-organisme di dalam tanah.
2. Limbah industri
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman
penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan
misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah
padat dan cair.
1) Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan
hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses
pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood,
pengawetan buah, ikan daging dan lainnya.
2) Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam
suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam
dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron
adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam.
3. Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk
menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea Pestisida pemberantas hama
tanaman misalnya DDT. Adapaun ciri dari tanah yang tercemar dan tidak tercemar
daoat dilihat pada penjelasan berikut,
1) Tanah tercemar
Tanah
indonesia terkenal dengan kesuburanya. Hingga dalam sejarah Indonesia pernah
tercetat. Kesuburan itu telah mengundang para penjajah asing untuk
mengeksploitasinya. Fenomena sekarang lain lagi. Sebagian tanah Indonesia
tercemar oleh polusi yang diakibatkan oleh kelainan masyarakat. Pencemaran ini
menjadikan tanah rusak dan hilang kesuburanya, mengandung zat asam tinggi.
Berbau busuk, kering, mengandung logam berat, dan sebagainya. Kalau sudah
begitu maka tanah akan sulit untuk dimanfaatkan.
Dari pernyataan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa
ciri-ciri tanah tercemar adalah :
(1) Tanah tidak subur
(2) pH dibawah 6 (tanah asam)
atau pH diatas 8 (tanah basa)
(3) Berbau busuk
(4) Kering
(5) Mengandung logam berat
(6) Mengandung sampah anorganik
2. Tanah tidak tercemar
Tanah yang
tidak tercemar adalah tnah yang masih memenuhi unsur dasarnya sebagai tanah. Ia
tidak mengandung zat-zat yang merusak keharaanya. Tanah tidak tercemar bersifat
subur, tidak berbau busuk, tingkat keasaman normal. Yang paling utama adalah
tidak mengandung logam berat. Tanah yang tidak tercemar besar potensinya untuk
alat kemaslahatan umat manusia. Pertanian dengan tanah yang baik bisa
mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Dari pernyataan diatas, bisa ditarik
kesimpulan bahwa ciri-ciri tanah tercemar adalah :
(1) Tanahnya subur
(2) Trayek pH minimal 6, maksimal 8
(3) Tidak berbau busuk
(4) Tidak kering, memiliki tingkat kegemburan yang normal
(5) Tidak Mengandung logam berat
(6) Tidak mengandung sampah anorganik
Pencemaran
tanah memberikan dampak negatif, yaitu:
1)
Menurunnya
tingkat kesuburan tanah akibat buangan sampah plastik, pecahan kaca, logam, dan
karet sulit diuraikan oleh organisme dekomposer dalam tanah.
2)
Matinya
organisme pengurai tanah akibat pembuangan limbah deterjen dan residu pestisida
dalam tanah.
3)
Menurunnya
produktivitas tanah karena terkikisnya lapisan humus dari permukaan tanah
4)
Perubahan
pH tanah akibat adanya deposit senyawa asam yang berasal dari hujan asam.
Adapun perubahan keasaman tanah ini akan berpengaruh buruk terhadap penyerapan
hara dari tanah oleh tanaman.
Jika suatu
tanah telah tercemar, tedapat 2 cara untuk penanganan pencemaran tanah
tersebut, yakni dengan cara:
1.
Remidiasi
Remediasi
adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian
dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut
dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di
bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut.
Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan
instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan
rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi
adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme
(jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida
dan air).
Selain itu sebenarnya pencemaran pada tanah juga dapat
dicegah terjadinya. Salah satu caranya adalah mengungari penggunaan polutan
yang bisa mencemari tanah itu sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar